Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

665
×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Liputan7Terkini.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sesuai besaran yang ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022. Program itu menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian negara dalam nilai yang besar.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.

(Red)