Wali Kota Surabaya, Liputan7terkini – Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengangkatan maupun pencopotan lurah merupakan kewenangan Wali Kota sebagai bagian dari pembinaan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Eri menanggapi adanya penolakan dari sejumlah pengurus RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Tambak Wedi atas pencopotan Lurah Tambak Wedi pasca mencuatnya dugaan pungutan liar dan jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.
“Saya sampaikan lurah itu adalah kewenangan saya sebagai wali kota. Setiap pegawai negeri sipil harus memiliki komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil,” tegas Eri, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, seorang lurah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar maupun praktik yang merugikan masyarakat di wilayah kerjanya. Meski pengelolaan Sentra Wisata Kuliner dilakukan oleh paguyuban, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab lurah sebagai pemegang otoritas wilayah.
Eri juga menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan pungutan liar di SWK Tambak Wedi tetap berjalan meskipun sebagian dana yang diduga dipungut telah dikembalikan kepada para pedagang. Ia menilai pengembalian uang tidak menghapus proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, sejumlah pengurus RT, RW, dan LPMK Tambak Wedi berencana mengajukan hearing ke DPRD Surabaya serta meminta agar mantan Lurah Tambak Wedi dikembalikan ke jabatannya. Namun demikian, Eri menegaskan keputusan mutasi dan pencopotan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya tetap menjadi hak prerogatif Wali Kota.






