Bangkalan, Indonesiajayanews.com – menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal dengan mengajukan Ritual Hong Bahhong untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Ritual Hong Bahhong merupakan tradisi turun-temurun yang hingga kini masih lestari di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Tradisi ini diwariskan sejak masa Buju’ Massa, sosok yang diyakini sebagai penerima pertama ilmu Hong Bahhong.
Hingga saat ini, ritual tersebut terus dijaga oleh keturunannya yang telah memasuki generasi ketujuh.
Bagi masyarakat setempat, Hong Bahhong bukan sekadar tradisi, tetapi juga bagian dari identitas budaya yang sarat nilai spiritual, kebersamaan, serta penghormatan kepada leluhur.
Ritual ini diyakini sebagai bentuk permohonan keselamatan kepada Tuhan Yang Maha Esa sekaligus ikhtiar menjaga keharmonisan hidup masyarakat.
Pelaksanaan Ritual Hong Bahhong biasanya digelar pada waktu-waktu tertentu, terutama ketika warga memiliki hajat atau nadzar demi keselamatan.
Prosesi dipimpin langsung oleh keturunan Buju’ Massa, disertai doa-doa, sesaji, serta simbol-simbol tradisional yang memiliki makna filosofis mendalam.
Keunikan lainnya, ritual ini hanya dapat dilaksanakan di empat desa di Kecamatan Geger, yakni Desa Dhebung, Desa Lembung, Desa Katol Barat, dan Desa Nyonneng Laok.
Sejak dahulu, pelaksanaannya selalu melibatkan partisipasi masyarakat dengan semangat gotong royong yang kuat.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Malam Tera’ Bulan, sebelum pelaksanaan utama pada 1 Mei 2026, terlebih dahulu akan digelar Ritual Hong Bahhong pada 30 April 2026 di rumah Kepala Desa Katol Barat, Kecamatan Geger.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan, Hendra Gemma Dominan, mengatakan pemerintah daerah bersama masyarakat Kecamatan Geger mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan agar tradisi leluhur tersebut tetap terjaga dan mendapat pengakuan nasional.
“Melestarikan budaya bukan hanya menjaga masa lalu, tetapi juga mewariskan jati diri daerah kepada generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan berperan aktif dalam menjaga eksistensi Ritual Hong Bahhong yang hingga kini masih berkembang di Kecamatan Geger.
Pada tahun ini, pemerintah daerah secara resmi telah mendaftarkan ritual tersebut sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga mendukung penuh pelaksanaan ritual dengan mengintegrasikannya ke dalam rangkaian awal acara Malam Tera’ Bulan.
Dukungan lain dilakukan melalui pendokumentasian, pendataan Objek Pemajuan Kebudayaan, serta publikasi melalui media sosial agar masyarakat luas mengenal keunikan, nuansa sakral, dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Tak hanya itu, sinergi juga terus dibangun dengan para pelaku budaya, tokoh masyarakat Kecamatan Geger, khususnya keturunan ketujuh Buju’ Massa yang memimpin ritual, guna memastikan keaslian tradisi tetap terjaga.
Melalui berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap Ritual Hong Bahhong tidak hanya menjadi warisan budaya semata, tetapi juga identitas budaya lokal yang membanggakan dan terus lestari.
Dengan pengajuan ini, Ritual Hong Bahhong diharapkan semakin dikenal luas dan menjadi kebanggaan masyarakat Bangkalan serta Madura pada umumnya.(Miskawi)











