Liputan7terkini Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur menangkap pria berinisial ST (47), warga Surabaya, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya hingga korban yang masih di bawah umur diketahui hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan peristiwa tersebut terjadi sejak 2025 hingga April 2026 dan seluruh rangkaian perbuatan dilakukan di rumah korban di kawasan Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” kata Kombes Pol Ganis dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin.
Ganis mengatakan pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban secara berulang ketika korban masih berusia 16 tahun.
Menurut dia, peristiwa pertama diduga terjadi saat ibu korban berada di rumah, tetapi sedang tertidur. Peristiwa berikutnya diduga berlangsung ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Ia menjelaskan pelaku telah berpisah dengan ibu korban. Meski demikian, pelaku masih rutin datang ke rumah mantan istrinya setiap akhir pekan untuk menemui anaknya.
“Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” kata wanita yang pernah menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.
Kasus itu terungkap setelah keluarga melihat perubahan kondisi fisik korban. Sebelumnya, korban juga sempat menunjukkan perubahan perilaku dengan menolak tidur bersama ayahnya, namun keluarga belum mengetahui penyebabnya.
“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan pada perut korban yang sudah membesar,” kata Ganis.
Korban yang kini berusia 17 tahun diketahui hamil empat bulan dan saat ini berada dalam perlindungan Polda Jawa Timur.
Ganis mengatakan pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) memberikan pendampingan kepada korban, meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, dan bantuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, ST dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait relasi kuasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.






