TNI dan Polri

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang

38
×

Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO | Liputan7 Terkini – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang atau dikenal dengan istilah “uang balen”. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada menjelaskan, kedua tersangka berinisial MR (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan ARW (49), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Mojokerto di kawasan Madyopuro, Kota Malang, pada 18 Juni 2026 dini hari.

Kasus bermula ketika korban berinisial NS berkenalan dengan salah satu pelaku saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Pelaku kemudian mengaku memiliki kemampuan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan atau menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Korban yang tengah mengalami kesulitan ekonomi akhirnya percaya dan sepakat bertemu di halaman Masjid Al-Falah, Desa Padi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Saat pertemuan itu, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam amplop untuk menjalani ritual.

Namun, tanpa sepengetahuan korban, amplop berisi uang tersebut ditukar dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih menyerupai uang. Korban baru mengetahui dirinya telah ditipu setelah membuka amplop di rumah.

Berbekal laporan korban serta hasil penyelidikan, termasuk rekaman CCTV dan penelusuran kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di Kota Malang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Brio yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam, tas milik korban, amplop berisi potongan kertas, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi penipuan.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran penggandaan uang maupun praktik-praktik yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan modus serupa agar tidak menjadi korban penipuan.