TNI dan Polri

Ribuan Pelaku Kejahatan di Jakarta Ditangkap, Motifnya Ekonomi dan Narkoba.

134
×

Ribuan Pelaku Kejahatan di Jakarta Ditangkap, Motifnya Ekonomi dan Narkoba.

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Liputan7terkini – Polda Metro Jaya menangkap 2.054 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026. Motifnya, yaitu ekonomi hingga membeli narkoba.
“Kemudian untuk motifnya, memang dari data yang ada, itu mayoritas memang pelaku-pelaku ini untuk kebutuhan ekonomi. Walaupun beberapa dalam press release kita sampaikan, ada beberapa melakukan kejahatan hasilnya itu untuk membeli narkoba. Tapi sebagian besar itu karena untuk motif ekonomi,” ujar Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Polda Metro Jaya mencatat 5.436 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dan kekerasan (curas), dan pencurian pemberatan (curat) selama Januari hingga Juni 2026. Polisi menyita Rp 2 miliar hingga ribuan kendaraan bermotor terkait kasus tersebut.

“Hasil barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh penyidik yaitu berupa uang tunai sejumlah Rp 2.076.009.000, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, dan 22 unit mobil,” tuturnya.

Polisi juga menyita, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 110 kunci leter T atau leter Y, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, dan emas dengan total seberat 866,98 gram. Dari 5.436 kasus 3C, polisi berhasil mengungkap 2.216 kasus.

“Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.054 tersangka, yang saat ini sudah dilakukan penahanan dan sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucapnya.

Sebanyak 5.436 laporan terdiri atas 260 kasus curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 curanmor. Dari hasil evaluasi, tindak pidana tersebut umumnya terjadi pada malam hari hingga dini hari.

“Yaitu antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun,” ungkapnya.
Adapun rekapan jumlah tercatat bahwa daerah yang tertinggi dari laporan polisi yang diterima:

Curas:

Jakarta Barat: 61 laporan
Jakarta Utara: 31 laporan
Tangerang Selatan: 27 laporan

Curat:

Tangerang Kota: 1.923 laporan
Tangerang Selatan: 879 laporan
Jakarta Barat: 629 laporan

Curanmor:

Tangerang Kota: 695 laporan
Tangerang Selatan: 196 laporan
Jakarta Selatan: 174 laporan

Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. Pasal 479 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Pasal 306 dan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 hingga 20 tahun untuk terkait senjata api, amunisi, bahan peledak, dan sajam lainnya. Pasal 591 KUHP untuk terkait penadahan.

“Oleh karena itu, jajaran Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana,” tutupnya.