Uncategorized

Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap

2
×

Pembangunan Jalan Swadaya di Nglebak Blora Berujung Proses Hukum, Sekretaris Desa Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BLORA | Liputan7Terkini.com – Upaya perbaikan jalan secara swadaya yang dilakukan warga Desa Nglebak, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berujung proses hukum. Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah kegiatan pengerasan jalan di kawasan hutan menggunakan alat berat.

Kepala Desa Nglebak, Eko Puryono, menjelaskan jalan tersebut merupakan akses yang telah lama digunakan masyarakat sebagai penghubung menuju Kabupaten Ngawi. Jalan sepanjang sekitar 2–3 kilometer itu sebelumnya berupa jalan tanah, kemudian diperbaiki secara swadaya melalui iuran dan sumbangan warga dengan pengerasan menggunakan makadam atau sertu.

Menurut Eko, persoalan muncul karena penggunaan alat berat dalam proses pengerasan jalan belum mengantongi izin, meski pihak desa telah mengirimkan surat kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait pembangunan jalan tersebut. Ia menegaskan tidak ada penebangan pohon maupun pembukaan lahan dalam kegiatan tersebut.

Mariyono diamankan saat berada di lokasi pembangunan bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk operator alat berat. Mereka kemudian ditangani oleh tim penegakan hukum Kementerian Kehutanan sebelum diserahkan ke Polda Jawa Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah Desa Nglebak menyayangkan proses hukum tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan dilakukan demi mempermudah akses ekonomi, pendidikan, dan aktivitas sosial masyarakat yang selama ini bergantung pada jalur tersebut. Upaya permohonan bantuan juga telah disampaikan kepada UGM dan Pemerintah Kabupaten Blora.

(Redaksi Liputan7Terkini.com)