Pemerintahan

Pemprov Jatim Perkuat Keterbukaan Informasi Desa Lewat Program SIPINTER Desa 2026

1336
×

Pemprov Jatim Perkuat Keterbukaan Informasi Desa Lewat Program SIPINTER Desa 2026

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Indonesiajaya-news.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik hingga tingkat desa melalui program SIPINTER Desa (Sinau Pengelolaan Informasi dan Keterbukaan Informasi Desa) Jawa Timur 2026. Program tersebut digelar secara daring, Senin (22/6/2026), dan diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengatakan pelayanan informasi publik yang berkualitas harus didukung akuntabilitas serta kepastian waktu pelayanan yang terukur. Ia menyebut komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan layanan informasi publik tercermin dari penurunan rata-rata waktu respons pelayanan informasi dari 4,21 hari menjadi 3,58 hari kerja.

Selain itu, kualitas pelayanan informasi publik Jawa Timur juga mendapat pengakuan secara nasional dengan meningkatnya nilai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi menjadi 98,72 pada 2025. “Peningkatan pelayanan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, tetapi juga seluruh badan publik, termasuk pemerintah desa,” ujar Sherlita saat membuka kegiatan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Komisi Informasi Jawa Timur, sepanjang 2020 hingga 2026 terdapat 176 desa yang menghadapi sengketa atau gugatan informasi publik. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Karena itu, Pemprov Jatim bersama KI Jawa Timur menghadirkan SIPINTER Desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami berharap SIPINTER Desa tidak hanya menjadi sebuah program, tetapi mampu menjadikan desa-desa di Jawa Timur lebih pintar dalam mengelola informasi publik,” katanya.

Melalui program tersebut, pemerintah desa akan dibekali pemahaman mengenai standar pelayanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Program ini juga diharapkan menjadi langkah mitigasi sengketa informasi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, menegaskan pentingnya pemahaman perangkat desa terhadap empat klasifikasi informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.

Menurutnya, informasi berkala seperti APBDes dan laporan realisasi anggaran wajib diumumkan secara rutin kepada masyarakat. Selain itu, terdapat informasi serta-merta yang harus segera dipublikasikan apabila berkaitan dengan keselamatan masyarakat, seperti bencana alam, wabah penyakit, maupun kondisi darurat lainnya.

Ia juga menjelaskan adanya informasi yang tersedia setiap saat, seperti dokumen kontrak dan daftar penerima bantuan yang dapat diakses sesuai prosedur, serta informasi yang dikecualikan, yakni informasi bersifat rahasia yang hanya dapat ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai ketentuan. “Pemahaman terhadap klasifikasi informasi ini penting agar perangkat desa tidak bingung dalam mengelola dan menempatkan setiap dokumen sesuai ketentuan,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Oka Lintang Salsabila, mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi tantangan utama dalam penerapan keterbukaan informasi di desa. Banyak perangkat desa masih merangkap berbagai tugas sehingga pengelolaan informasi publik belum menjadi prioritas.

Selain itu, budaya keterbukaan informasi dan pemahaman terhadap regulasi juga dinilai masih perlu diperkuat melalui pendampingan dan sosialisasi secara berkelanjutan. “Kami masih menemukan perangkat desa yang membutuhkan penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi. Bahkan, ada perangkat desa yang sudah berusia lanjut sehingga membutuhkan pendampingan lebih intensif dalam pengelolaan informasi publik,” ujarnya.

Program SIPINTER Desa Jawa Timur 2026 diikuti sebanyak 313 peserta. Pada tahap pertama, kegiatan difokuskan bagi pemerintah desa di Kabupaten Magetan dan Kabupaten Madiun sebagai bagian dari upaya memperluas implementasi keterbukaan informasi publik hingga ke tingkat desa. (Arifin/KOMINFO)