JAKARTA | Liputan7Terkini.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tetap tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini berlaku bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan bersubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Keputusan tersebut ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan evaluasi terhadap parameter ekonomi makro yang menjadi dasar penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik meski terdapat potensi penyesuaian berdasarkan perhitungan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga daya saing sektor usaha dan industri.
Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tetap. Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu menjaga konsumsi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta memastikan pelayanan kelistrikan tetap andal bagi seluruh pelanggan.
Red.






